SEJARAH SEKOLAH

SEJARAH BERDIRINYA SMK NEGERI 8 SURAKARTA

Pada zaman sebelum revolusi, KGPA  Mangkunegara VII dan GPH  Hadiwidjojo menanggapi sebuah buku tentang “ Tari Kamboja “ yang ditulis oleh salah seorang Pangeran dari Negeri Kamboja. KGPAA Mangkunegara VII mengatakan bahwa bangsa Belanda tidak mampu menulis kesenian Jawa sedetail yang ditulis Pangeran dari Kamboja itu, Beliau berpendapat bahwa Indonesia perlu adanya konservatori yaitu sekolah yang program pengajarannya menitikberatkan pada kesenian jawa. Selain itu sistem pembelajaran karawitan yang ada di masyarakat belum menggunakan sistem yang sempurna. Karena jumlah tenaga ahli karawitan yang tinggi tingkatannya belum begitu banyak. 

Oleh karena itu dengan dasar ini pemerintah memandang perlu mendirikan Konservatori Karawitan Indonesia, guna memasyarakatkan, memberi dorongan dan kesempatan kepada segenap warga negara Indonesia yang menaruh minat serta tinggi dasar  kecakapannya dalam karawitan, serta dapat mencetak seniman-seniman dan guru-guru kesenian yang terampil, cakap dan terdidik. 

Pada tanggal 06 Februari 1950, Menteri Pendidikan dan Pengajaran (Ki Mangoensarkoro), telah menerbitkan Surat Keputusan No. 97/K/1950 tentang Pembentukan Panitia Pendiri Konservatori Karawitan Indonesia di Surakarta yang bertugas : 

  1. Menyediakan dan mempelajari kemungkinan berdirinya Konservatori Karawitan.
  2. Menyusun rencana serta bentuk dan corak Konservatori Karawitan. 
  3. Menyusun rencana pelajaran. 
  4. Menyusun tenaga pengajar.
  5. Merencanakan kebutuhan keuangan. 

Adapun yang diangkat sebagai anggota panitia adalah sebagai berikut : 

  1. Ketua : GPH. Soerio Hamidjojo 
  2. Sekretaris : RM. Sindoesuwarno 
  3. Anggota : GPH. Praboewinoto 

  GPH. Hadinagoro

  1. R. Moerdowo

  DR.R. Soeharso 

Rt. Padmonegoro 

RMH. Joedodiningrat 

RMP. Bonokamsi Wignjosoeworo 

  1. Ng. Prodjopangrawit
  2. Sasardi Ardjohoedojo 
  3. Sri Handojokoesoemo 

 

Tanggal 11 Februari 1950 panitia mengadakan pertemuan dengan para seniman, ahli seni, budayawan, ahli kebudayaan di Pendapa Sasana Mulya Karaton Surakarta untuk membahas tugas panitia. Dalam pertemuan tersebut GPH  Hadiwidjojo mengutarakan apa yang pernah dibicarakan dengan mendiang Sri Paduka Mangkunegoro VII pada zaman sebelum revolusi, saat menanggapi sebuah buku tentang “ Tari Kamboja “ yang ditulis oleh salah seorang Pangeran dari negeri itu. Beliau mengatakan bahwa bangsa Belanda tidak mampu menulis kesenian Jawa sedalam yang ditulis Pangeran dari dari Kerajaan Kamboja tersebut. Selanjutnya kedua beliau pada waktu itu mengungkapkan bahwa negara kita perlu ada Konservatori yaitu sekolah yang programnya mengajarkan kesenian jawa.

 

Tanggal 1 Maret 1950, panitia membuka sidang dan kemudian diteruskan pertemuan-pertemuan seminggu sekali pada hari Kamis malam sampai sepuluh kali peretemuan di Pendopo Soerio Hamidjayan, Baluwarti, Surakarta.  Sampai akhirnya ditutup secara resmi pada tanggal  22 Juni 1950. Dengan menghasilkan kesimpulan : 

  1. Karawitan adalah kekayaan Bangsa Indonesia yang berwujud seni dan mempunyai kedudukan di dalam medan seni suara di seluruh dunia. 
  2. Karawitan adalah kesenian yang bersifat mutlak atau universal, yaitu bahwa keindahan di  dalam karawitan sesungguhnya tinggi dan lebih luhur dari suara berirama. 

 

Berpedoman pada kedua hal tersebut, penitia menentukan bentuk dan sifat Konservatori Karawitan Indonesia sebagai berikut:

  1. Konservatori harus bersifat Akademis
  2. Konservatori harus dapat memudahkan berkembangnya Karawitan.

Untuk dapat mewujudkan hal-hal terebut diatas perlu ditempuh usaha-usaha, antara lain:

  1. Karawitan supaya lekas menjadi milik rakyat, dengan pertimbangan bahwa rakyat yang berjiwa dan berbkat seni merupakan unsure yang subur dalam pertumbuhan karawitan.
  2. Pendidikan Karawitan harus dilengkapi dengan cara dan alat pendidikan yang dapat menghadapi dunia baru dam zaman baru.
  3. Pendidikan Karawitan harus berani menyelidiki kemungkinan-kemungkinan akan berkembangnya, maka harus memiliki laboratorium yang dengan seksama akan menyelidiki segala sesuatu yang memungkinkan dan memudahkan berkembangnya karawitan.

 

Setelah segala keputusan disusun dalam suatu rencana lengkap, panitia menyampaikan laporan dan mengusulkan membuka Konservatori Karawitan Indonesia di Surakarta, serta menyatakan bahwa sekarang sudah waktunya.

 

Setelah memperhatikan laporan panitia tersebut, Menteri Pendidikan Pengajaran dan Kebudayaan Republik Indonesia, memutuskan dalam Surat Keputusan Menteri Nomor:  554/K/3-b, tanggal 17 Juli 1950, perihal: Mendirikan Konservatori Karawitan Indonesia di Surakarta pada tanggal: 27 bulan Agustus tahun1950. 

Sesuai dengan tujuan institusi, Konservatori karawitan Indonesia di Surakarta yang selanjutnya disingkat  KOKAR memiliki dua jurusan yakni: 

  1. Jurusan A disebut Jurusan Instrumentalis  
  2. Jurusan B disebut Jurusan Guru Karawitan.

 

Tahun 1976 sesuai dengan Keputusan Direktorat Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan, Nomor 0292/ 0/1976 tanggal 9 Desember 1976 terjadi perubahan nama Konservatori Karawitan Indonesia diganti menjadi Sekolah Menengah Karawitan Indonesia disingkat SMKI, yaitu Lembaga Pendidikan yang mempersiapkan siswanya menjadi tenaga kerja tingkat menengah yang memiliki pengetahuan, keterampilan dan sikap sebagai seniman tingkat menengah dibidang seni karawitan, seni tari dan seni pedalangan.

Tahun 1997 sesuai Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor. 036/ 0/1997, tanggal 7 Maret 1997 tentang Perubahan nama Sekolah Menengah Karawitan Indonesia (SMKI) Surakarta berubah nama menjadi Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 8 Surakarta atau SMK Negeri 8 Surakarta, dengan  Bidang Keahlian Seni Pertunjukan yang terdiri dari  empat Program Keahlian yaitu : Seni Karawitan, Seni Tari, Seni Pedalangan dan Seni Musik.

Tahun pelajaran 2008/2009 telah membuka satu program keahlian baru yaitu Seni Teater, namun dalam perjalanannya kurang mendapatkan respon dari masyarakat terbukti dengan  animo siswa yang masuk tidak memenuhi standar kelas yang telah ditentukan. Kemudian dari hasil rapat staf Kepala Sekolah dengan berbagai pertimbangan telah memutuskan untuk sementara ditutup.  Untuk selanjutnya  secara resmi pada tahun pelajaran 2013/2014 SMK Negeri 8 Surakarta tidak menerima peserta didik baru Kompetensi Keahlian Seni Teater.

 

Pada Tahun Pelajaran 2016/2017 ini SMK Negeri 8 Surakarta membuka 2 (dua) Paket Kerahlian baru yakni Multimedia dan Broadcast. Paket Keahlian ini telah mendapatkan izin dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Keputusan dari Kepala Badan Penanaman Modal Daerah dengan Nomor 420/8671/2016 Tanggal 22 Agustus 2016. Diharapkan dengan dibukanya Paket Keahlian yang berbasis Teknologi Informasi (IT) ini bisa mendukung dan saling melengkapi dengan keberadaan Paket Keahlian sebelumnya.