SEJARAH BERDIRINYA SMK NEGERI 8 SURAKARTA
Pada zaman sebelum revolusi, KGPA Mangkunegara VII dan GPH Hadiwidjojo menanggapi sebuah buku tentang “ Tari Kamboja “ yang ditulis oleh salah seorang Pangeran dari Negeri Kamboja. KGPAA Mangkunegara VII mengatakan bahwa bangsa Belanda tidak mampu menulis kesenian Jawa sedetail yang ditulis Pangeran dari Kamboja itu, Beliau berpendapat bahwa Indonesia perlu adanya konservatori yaitu sekolah yang program pengajarannya menitikberatkan pada kesenian jawa. Selain itu sistem pembelajaran karawitan yang ada di masyarakat belum menggunakan sistem yang sempurna. Karena jumlah tenaga ahli karawitan yang tinggi tingkatannya belum begitu banyak.
Oleh karena itu dengan dasar ini pemerintah memandang perlu mendirikan Konservatori Karawitan Indonesia, guna memasyarakatkan, memberi dorongan dan kesempatan kepada segenap warga negara Indonesia yang menaruh minat serta tinggi dasar kecakapannya dalam karawitan, serta dapat mencetak seniman-seniman dan guru-guru kesenian yang terampil, cakap dan terdidik.
Pada tanggal 06 Februari 1950, Menteri Pendidikan dan Pengajaran (Ki Mangoensarkoro), telah menerbitkan Surat Keputusan No. 97/K/1950 tentang Pembentukan Panitia Pendiri Konservatori Karawitan Indonesia di Surakarta yang bertugas :
Adapun yang diangkat sebagai anggota panitia adalah sebagai berikut :
GPH. Hadinagoro
DR.R. Soeharso
Rt. Padmonegoro
RMH. Joedodiningrat
RMP. Bonokamsi Wignjosoeworo
Tanggal 11 Februari 1950 panitia mengadakan pertemuan dengan para seniman, ahli seni, budayawan, ahli kebudayaan di Pendapa Sasana Mulya Karaton Surakarta untuk membahas tugas panitia. Dalam pertemuan tersebut GPH Hadiwidjojo mengutarakan apa yang pernah dibicarakan dengan mendiang Sri Paduka Mangkunegoro VII pada zaman sebelum revolusi, saat menanggapi sebuah buku tentang “ Tari Kamboja “ yang ditulis oleh salah seorang Pangeran dari negeri itu. Beliau mengatakan bahwa bangsa Belanda tidak mampu menulis kesenian Jawa sedalam yang ditulis Pangeran dari dari Kerajaan Kamboja tersebut. Selanjutnya kedua beliau pada waktu itu mengungkapkan bahwa negara kita perlu ada Konservatori yaitu sekolah yang programnya mengajarkan kesenian jawa.
Tanggal 1 Maret 1950, panitia membuka sidang dan kemudian diteruskan pertemuan-pertemuan seminggu sekali pada hari Kamis malam sampai sepuluh kali peretemuan di Pendopo Soerio Hamidjayan, Baluwarti, Surakarta. Sampai akhirnya ditutup secara resmi pada tanggal 22 Juni 1950. Dengan menghasilkan kesimpulan :
Berpedoman pada kedua hal tersebut, penitia menentukan bentuk dan sifat Konservatori Karawitan Indonesia sebagai berikut:
Untuk dapat mewujudkan hal-hal terebut diatas perlu ditempuh usaha-usaha, antara lain:
Setelah segala keputusan disusun dalam suatu rencana lengkap, panitia menyampaikan laporan dan mengusulkan membuka Konservatori Karawitan Indonesia di Surakarta, serta menyatakan bahwa sekarang sudah waktunya.
Setelah memperhatikan laporan panitia tersebut, Menteri Pendidikan Pengajaran dan Kebudayaan Republik Indonesia, memutuskan dalam Surat Keputusan Menteri Nomor: 554/K/3-b, tanggal 17 Juli 1950, perihal: Mendirikan Konservatori Karawitan Indonesia di Surakarta pada tanggal: 27 bulan Agustus tahun1950.
Sesuai dengan tujuan institusi, Konservatori karawitan Indonesia di Surakarta yang selanjutnya disingkat KOKAR memiliki dua jurusan yakni:
Tahun 1976 sesuai dengan Keputusan Direktorat Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan, Nomor 0292/ 0/1976 tanggal 9 Desember 1976 terjadi perubahan nama Konservatori Karawitan Indonesia diganti menjadi Sekolah Menengah Karawitan Indonesia disingkat SMKI, yaitu Lembaga Pendidikan yang mempersiapkan siswanya menjadi tenaga kerja tingkat menengah yang memiliki pengetahuan, keterampilan dan sikap sebagai seniman tingkat menengah dibidang seni karawitan, seni tari dan seni pedalangan.
Tahun 1997 sesuai Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor. 036/ 0/1997, tanggal 7 Maret 1997 tentang Perubahan nama Sekolah Menengah Karawitan Indonesia (SMKI) Surakarta berubah nama menjadi Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 8 Surakarta atau SMK Negeri 8 Surakarta, dengan Bidang Keahlian Seni Pertunjukan yang terdiri dari empat Program Keahlian yaitu : Seni Karawitan, Seni Tari, Seni Pedalangan dan Seni Musik.
Tahun pelajaran 2008/2009 telah membuka satu program keahlian baru yaitu Seni Teater, namun dalam perjalanannya kurang mendapatkan respon dari masyarakat terbukti dengan animo siswa yang masuk tidak memenuhi standar kelas yang telah ditentukan. Kemudian dari hasil rapat staf Kepala Sekolah dengan berbagai pertimbangan telah memutuskan untuk sementara ditutup. Untuk selanjutnya secara resmi pada tahun pelajaran 2013/2014 SMK Negeri 8 Surakarta tidak menerima peserta didik baru Kompetensi Keahlian Seni Teater.
Pada Tahun Pelajaran 2016/2017 ini SMK Negeri 8 Surakarta membuka 2 (dua) Paket Kerahlian baru yakni Multimedia dan Broadcast. Paket Keahlian ini telah mendapatkan izin dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Keputusan dari Kepala Badan Penanaman Modal Daerah dengan Nomor 420/8671/2016 Tanggal 22 Agustus 2016. Diharapkan dengan dibukanya Paket Keahlian yang berbasis Teknologi Informasi (IT) ini bisa mendukung dan saling melengkapi dengan keberadaan Paket Keahlian sebelumnya.